Lagi Asyik Judi Slot di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:14 WIB
Kompol Dennis mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa 3 unit perangkat komputer, seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 kartu ATM, dan 1 lembar struk transaksi deposit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga; Mengapa Judi Online Tidak Diblokir Kominfo?

Masyarakat khususnya para pelaku usaha warung internet diimbau turut mengawasi praktik perjudian online dan melaporkan temuan para pelaku pemain judi online.

“Kami minta pemilik warung internet untuk memberikan keterangan terkait larangan mengakses atau bermain judi online dalam warnet,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!