Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:24 WIB
Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Foto/Tangkapan layar
TANGERANG - Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka . Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).



Baca juga: Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi menyelidiki lebih dalam terkait kerusuhan konser yang terjadi di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6/2024). Polisi mengantongi satu pelaku bernama Muhamad Dian Permana Angga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!