172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:28 WIB
“Di Aceh, pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga bisa dijerat dengan Qanun Aceh yang hukumannya bisa berupa tahanan, cambuk, atau denda emas,” kata Achmad Kartiko kepada iNews Media Group, Kamis (27/6/2024).
Pengungkapan kasus judi online umumnya terjadi di warung kopi di Aceh, dengan rata-rata pelaku merupakan pria dewasa, bahkan beberapa di antaranya sudah berusia lanjut. “Selain anak di bawah umur, kebanyakan sudah dewas,” ucapnya.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh. “Jadi, kalau ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pengungkapan kasus judi online umumnya terjadi di warung kopi di Aceh, dengan rata-rata pelaku merupakan pria dewasa, bahkan beberapa di antaranya sudah berusia lanjut. “Selain anak di bawah umur, kebanyakan sudah dewas,” ucapnya.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh. “Jadi, kalau ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :