Pria di Lampung Bunuh Tetangga karena Sakit Hati Diejek Belum Punya Anak

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:36 WIB
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap di Sumatera Selatan

"Dalam pemeriksaan, pelaku SA mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku juga mengaku tidak menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya tersebut," tambah Stefanus.

Atas tindakannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!