Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap di Sumatera Selatan
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Tak kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Lampung Utara membekuk Rustam Gunawan (38), waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai. Rustam adalah pelaku pembunuhan terhadap Ladoni (51) warga Dusun 1, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong sebanyak satu ikat tersebut diambil tersangka untuk makanan ternak.
Saat sedang mencuri tanaman singkong itu, Rustam yang dipergoki korban. Pemilik kebun singkong langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri oleh pelaku.
Sebaliknya, pelaku Rustam mencabut goloknya dan lansung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.
Pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan. "Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pembunuhan itu bermula saat tersangka mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin pada Kamis (23/9/2021) siang. Daun singkong sebanyak satu ikat tersebut diambil tersangka untuk makanan ternak.
Saat sedang mencuri tanaman singkong itu, Rustam yang dipergoki korban. Pemilik kebun singkong langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri oleh pelaku.
Sebaliknya, pelaku Rustam mencabut goloknya dan lansung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.
Pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan. "Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(don)