Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga, Terkait Pilkada Jakarta?

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:44 WIB
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini diklaim sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Alasannya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta. Hal tersebut dinilai menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah daerah riskan salah sasaran.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!