Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga, Terkait Pilkada Jakarta?

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:44 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdukcapil sedang melakukan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Apakah program tersebut berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024?

Disdukcapil mengklaim penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta itu tidak berkorelasi dengan Pilkada 2024. Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).



Sedangkan penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat. “Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Soal Pilgub Jakarta 2024, Heru Budi Bilang Hari Esok Penuh Misteri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!