Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Bojonegoro Tahan 4 Kades Terdakwa Korupsi Bantuan Keuangan
Selasa, 25 Juni 2024 - 23:10 WIB
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika 4 kades menunjuk terpidana berinisial BS, yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana sebelumnya, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton, di desa masing-masing menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.
Sesuai SOP proyek seharusnya dilelang, karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung kepada BS. Atas perbuatan ke empat terdakwa dan terpidana tersebut, total kerugian negara yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Baca juga; Keberatan Dituduh Korupsi Berjamaah, Puluhan Kades Bawa Mobil Siaga Desa ke Kejari Bojonegoro
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ke empat kades tersebut belum menikmati keuntungan dari BS, meskipun fakta di persidangan mereka dijanjikan fee 5-10 persen.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sesuai SOP proyek seharusnya dilelang, karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung kepada BS. Atas perbuatan ke empat terdakwa dan terpidana tersebut, total kerugian negara yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Baca juga; Keberatan Dituduh Korupsi Berjamaah, Puluhan Kades Bawa Mobil Siaga Desa ke Kejari Bojonegoro
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ke empat kades tersebut belum menikmati keuntungan dari BS, meskipun fakta di persidangan mereka dijanjikan fee 5-10 persen.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :