Maju dalam Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi. Foto/Agung Bakti Sarasa
MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Baca juga; Mobilisasi ASN di Pilkada, Begini Modus-modusnya
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Baca juga; Mobilisasi ASN di Pilkada, Begini Modus-modusnya
Lihat Juga :