Maju dalam Pilkada, ASN di Jabar Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi. Foto/Agung Bakti Sarasa
MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).



Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Menurut dia, hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara. Segera cuti di luar tanggungan," ungkapnya.

Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi. Untuk itu, jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.



“Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan. Artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," tandasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content