Begini Modus Pungli Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat hingga Rp9 Juta

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:28 WIB
"Banyak anggota saya yang dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).

Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.

"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.

Baca juga: Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor

Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.

Lemahnya pengawasan dari dinas terkait, diduga menjadi celah oknum pengelola pasar menjalani praktik jual-beli lapak. Menurut Yuli, mereka telah berupaya menyampaikan keluhan ini dengan menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tapi tak ditanggapi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!