Begini Modus Pungli Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat hingga Rp9 Juta
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:28 WIB
"Banyak anggota saya yang dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Baca juga: Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait, diduga menjadi celah oknum pengelola pasar menjalani praktik jual-beli lapak. Menurut Yuli, mereka telah berupaya menyampaikan keluhan ini dengan menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tapi tak ditanggapi.
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Baca juga: Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya sampai Rp20.000 per Motor
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait, diduga menjadi celah oknum pengelola pasar menjalani praktik jual-beli lapak. Menurut Yuli, mereka telah berupaya menyampaikan keluhan ini dengan menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tapi tak ditanggapi.
Lihat Juga :