Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas

Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
MS sebelumnya diberitakan tinggal kelas atau tidak naik kelas pada tahun ajaran 2023/2024 karena presensinya (absensi) melebihi ketentuan. MS absen sebanyak 34 hari, lebih dari 10 persen ketentuan yang diperbolehkan.

Ketentuan itu dibuat oleh dewan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016. Namun belakangan, kabar tinggal kelasnya MS menjadi viral di media sosial, setelah ayah MS membuat pernyataan jika alasan absensi tidak masuk akal dan dibuat-buat.

Ayah MS yakin jika putrinya tinggal kelas sebagai dampak dari laporan dugaan korupsi dan pungutan liar yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menjadi terlapor.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!