Rayakan HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Minggu, 23 Juni 2024 - 08:00 WIB
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Lihat Juga :