Waspada Predator Anak di Serang Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya

Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:50 WIB
Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. “Kami minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,” ujarnya.

Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga; RPA Perindo Desak Polisi Tak Istimewakan 3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Ciputat

Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!