Preman Bayaran Ngamuk di Grobogan, Warga Hadang dan Bongkar Kios Karaoke Ilegal

Jum'at, 21 Juni 2024 - 13:27 WIB
Teguh menegaskan bahwa Perhutani tidak akan tinggal diam terkait somasi yang dilayangkan Budi Haryanto karena tidak berlandaskan hukum yang kuat. "Pemilik bangunan kios permanen tersebut juga tidak pernah berkomunikasi dengan Perhutani terkait penggunaan lahan," jelas Teguh.

Para pedagang menuntut kepolisian untuk menindak tegas Budi Haryanto beserta preman bayarannya karena telah bertindak anarkis. Sementara itu, pihak Perhutani telah memberikan surat edaran terkait kepemilikan lahan kepada pihak desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah Grobogan. Perhutani juga akan melaporkan tindakan arogan dan anarkis jika pemilik bangunan masih nekat melanjutkan tindakannya.

Akibat peristiwa ini, beberapa pedagang di Sulursari kini tidak bisa berjualan karena kios mereka telah hancur dan barang-barang dagangan rusak. Mereka bersama Perhutani akan terus mempertahankan hak mereka yang diancam oleh pemilik kios permanen. Pedagang juga mengancam akan menutup paksa kios milik Budi jika masih nekat beroperasi sebagai ruang karaoke ilegal.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!