Sopir Tega Bunuh Majikannya di Pekanbaru Demi Kuasai Harta, Ditangkap usai Buron 2 Pekan

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:38 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru meringkus Raka, sopir pribadi yang membunuh majikannya. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
PEKANBARU - Pelarian Raka, sang sopir pribadi yang tega menghabisi nyawa majikannya di Pekanbaru , Riau, beberapa minggu lalu, akhirnya berakhir. Ia berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru di tempat pelariannya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Raka tak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tetapi ia juga mendapatkan hadiah timah panas di kedua kakinya karena mencoba kabur saat pengembangan dan pencarian barang bukti.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan selama dua minggu pelariannya, Raka berpindah-pindah tempat dari Bengkulu, Jakarta, hingga akhirnya ke Banyuwangi. Tak hanya itu, ia juga menguras uang dari ATM milik korban hingga mencapai Rp 104 juta.



Selain Raka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 37 juta dan satu unit mobil milik korban yang dibawa kabur oleh Raka.



"Ia mengaku membunuh majikannya dengan cara memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan asbak rokok, kemudian mencekik leher dan membekap korban dengan bantal," ujar AKBP Hengky, Kamis (20/6/2024).

Motif Raka nekat menghabisi nyawa sang majikannya sungguh bejat. Ia tergiur dengan harta dan uang milik korban. Usai melakukan pembunuhan, Raka membawa kabur mobil korban ke tempat temannya di Bengkulu.

"Peristiwa pembunuhan pensiunan karyawan BUMN itu terjadi di rumahnya di Perumahan Mandala Garden, Pekanbaru, pada Rabu malam (29/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB," jelas AKBP Hengky.

Korban bernama Saiwan ditemukan meninggal oleh anaknya yang curiga karena Raka tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.

Setelah masuk ke rumah bersama warga dan RT setempat, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa dan ditutupi selimut. Di lantai ruangan, ditemukan bekas darah mengalir.

Saat ini, Raka beserta barang bukti ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content