Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 16:50 WIB
"Isinya ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp500.000, kartu ATM, STNK mobil dan motor berikut kuncinya. Total kerugian Rp40 Juta. Tersangka dan korban berstatus suami istri siri," ucap Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).

Dijelaskan Nurtcahyana, korban yang tahu jika pelaku merupakan suaminya langsung melapor ke kantor polisi. Petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan, tidak lama Robi pun ditangkap.

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara, ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi," jelas Nurtcahyana.

Kini Warga Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini itu masih menjalani pemeriksaan, oleh penyidik dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan . Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Oknum Guru Mengaji Cabul Sebagai Tersangka
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!