Kembali Diperiksa Polisi, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:47 WIB
Dia menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung. "Awalnya kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga RS Polri. Nah, tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil pihak Polda," ujarnya.

Setelah itu, Polda Metro Jaya mengolah data lalu mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah pasti itu menjadi bukti untuk menerangkan bahwa ini benar suatu peristiwa pidana dari bukti surat yang disampaikan P3A dan RS Polri," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!