Kembali Diperiksa Polisi, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar 20 Pertanyaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:47 WIB
loading...
Kembali Diperiksa Polisi,...
Polisi kembali memeriksa 2 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor nonaktif UP Eddy Toet Hendratno (ETH). Pemeriksaan RZ dan DF digelar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi kembali memeriksa 2 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Eddy Toet Hendratno (ETH). Pemeriksaan RZ dan DF digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan kliennya RZ dan DF dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan yang berjalan.

Baca juga: Hasil Visum Buktikan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan

"Pemeriksaan hari ini itu dia lebih mengulang lagi mengonfirmasi tentang kronologi yang awal. Jadi untuk saat ini teman-teman media pun mengetahui bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Yansen.

"Yang kita ketahui bahwa pelaku adalah salah satu rektor nonaktif. Jadi saat ini klien kami dimintai keterangan perihal peristiwa yang sebenarnya. Artinya, peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar ini adalah suatu peristiwa pidana," jelasnya.

Kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik dengan benar.

"Artinya, di sini dari korban sudah melakukan penjelasan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," ucapnya.

Dalam proses saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapakah pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Dalam hal ini memang tujuan untuk mencari keadilan bahwa ketika mencari dan menemukan bukti, maka akan ditentukan siapa tersangkanya," kata Yansen.

"Dan dari tersangka yang pasti kita laporkan adalah rektor nonaktif yang bersangkutan. Kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkany, agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Dia menjelaskan proses awal ketika penyelidikan perkara kliennya berlangsung. "Awalnya kita membutuhkan keterangan ahli atau visum et repertum. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan di P3A dan juga RS Polri. Nah, tentang bukti tersebut sudah dikirimkan atau diambil pihak Polda," ujarnya.

Setelah itu, Polda Metro Jaya mengolah data lalu mengambil keputusan untuk peristiwa pidana ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah pasti itu menjadi bukti untuk menerangkan bahwa ini benar suatu peristiwa pidana dari bukti surat yang disampaikan P3A dan RS Polri," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved