Curi 14 Baterai Menara Telkom, Oknum ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:31 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah. Ada 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.

Baca juga; Polisi Ringkus 3 Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kolaka Utara, 2 Masih Buron

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.

"Pelaku WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!