Fakta Baru, Ketua RW Ungkap 7 Terpidana Tak Punya Motor saat Kasus Vina Cirebon

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:10 WIB
Basari yang telah menjadi pengurus RW sejak tahun 2002-2014 lalu menjabat lagi tahun 2017 hingga awal 2025, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat. Termasuk para ketujuh terpidana serta keluarganya.

Dia memaparkan, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan. Dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal, karena ketujuh terpidana tidak memiliki motor yang bagus dan keren.

Ketujuh terpidana tersebut, lanjut dia, dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.

Baca juga: 2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot

Diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy, dan Saka Tatal. Saka Tatal sendiri sudah bebas karena masih di bawah umur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!