Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:58 WIB
"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
(sri)
Lihat Juga :