Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:58 WIB
Praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi. Foto : SINDOnews/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos COVID-19 Bulukumba seharusnya tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi unsur delik korupsi tidak melulu difokuskan pada kerugian negara, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Baca : Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi

Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).



Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.

Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!