Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Senin, 17 Juni 2024 - 16:19 WIB
“Kami lihat di konferensi pers pertama, tidak ada bukti kuat mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan). Kemudian, sejak 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata Muchtar.

Baca juga; Yakin Pegi Perong Tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Bandung Hari Ini

Sementara itu, Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memrintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan.

"Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Jules menyatakan, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan nanti. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilan," ujarnya.

Baca juga; Pengacara Pegi Setiawan Dorong KY Pelototi Sidang Praperadilan Kliennya

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!