Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Senin, 17 Juni 2024 - 08:00 WIB
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Batas Waktu Penghapusan
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Batas Waktu Penghapusan
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Lihat Juga :