Calon Pemilih Pilkada Demak Disebut Meninggal, KPU: Orangnya Masih Seger

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:35 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Temuan itu di antaranya ada pemilih TMS pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Khoirul menjelaskan, temuan Bawaslu Demak di antaranya adanya nama-nama yang sudah pindah domisili, meninggal dunia dan anggota TNI/Polri tetapi masih tercantum di daftar calon pemilih.

“Harusnya antar penyelenggara pemilu ada keterbukaan informasi sehingga akan tercapai data yang akurat. Kalau ada datanya kami bisa melakukan pengawasan dan nantinya bisa menyampaikan hasil temuan kita Justru Bawaslu demak banyak membantu," kata Khoirul.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More