Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh
Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
Beberapa waktu berselang, Tuhan akhirnya menunjukkan titik keadilan. Saat berada di LP Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang tahanan lain bernama Genul.
Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.
Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.
Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.
Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.
Setelahnya, Sengkon dan Karta akhirnya menghirup udara bebas. Namun, penderitaan keduanya ternyata belum selesai.
Keluar penjara, Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena penyakit tuberkulosis parah. Sementara Karta menjumpai kenyataan pahit ketika keluarganya kocar-kacir.
Pada 1988, Sengkon meninggal dunia akibat penyakitnya. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu pada 1982.
Itulah sedikit kilas balik mengenai kisah Sengkon dan Karta yang memilukan. Besar harapannya agar penegak hukum ke depannya bisa bekerja dengan lebih baik untuk menghindarkan kasus-kasus serupa.
Lihat Juga: Kisah Kedekatan Prabowo Subianto dan Gus Dur, Pernah Masuk Kamar Tidur dan Jadi Tukang Pijatnya
Pengakuan sosok Genul ini akhirnya membuka tabir hitam. Ia mengaku sebagai pembunuh Sulaiman-Siti, sehingga tuduhan bagi Sengkon dan Karta adalah kesalahan.
Setelah melewati lika-liku panjang, akhirnya Genul dan komplotannya dinyatakan sebagai tertuduh utama kasus pembunuhan Sulaeman-Siti. Ia dituntut penjara selama 12 tahun.
Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.
Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.
Setelahnya, Sengkon dan Karta akhirnya menghirup udara bebas. Namun, penderitaan keduanya ternyata belum selesai.
Keluar penjara, Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena penyakit tuberkulosis parah. Sementara Karta menjumpai kenyataan pahit ketika keluarganya kocar-kacir.
Pada 1988, Sengkon meninggal dunia akibat penyakitnya. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu pada 1982.
Itulah sedikit kilas balik mengenai kisah Sengkon dan Karta yang memilukan. Besar harapannya agar penegak hukum ke depannya bisa bekerja dengan lebih baik untuk menghindarkan kasus-kasus serupa.
Lihat Juga: Kisah Kedekatan Prabowo Subianto dan Gus Dur, Pernah Masuk Kamar Tidur dan Jadi Tukang Pijatnya
(ams)
tulis komentar anda