Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh
Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
Kisah Sengkon dan Karta mungkin masih teringat jelas bagi sebagian masyarakat Indonesia. Keduanya merupakan korban salah tangkap yang sempat dituduh melakukan tindak perampokan dan pembunuhan.
Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly turut berkomentar dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016.
Ia berharap penanganan perkara pidana bisa ditangani dengan baik, tak seperti dalam kejadian Sengkon dan Karta yang terjadi puluhan tahun lalu. Lantas, apa itu sebenarnya kasus yang menimpa Sengkon dan Karta sehingga menjadikannya kisah tak terlupakan?
Berikut ini ulasannya:
Sengkon dan Karta merupakan dua petani biasa asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Namun, suatu hari di 1974, keduanya ditangkap karena tuduhan melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya.
Merasa tidak bersalah, Sengkon dan Karta awalnya menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, mereka dikatakan mendapat ancaman dan siksaan, sehingga terpaksa menyerah.
Beralih menuju pengadilan, Hakim Djurnetty Soetrisno memberi vonis 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Keduanya pun dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly turut berkomentar dalam pusaran kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016.
Ia berharap penanganan perkara pidana bisa ditangani dengan baik, tak seperti dalam kejadian Sengkon dan Karta yang terjadi puluhan tahun lalu. Lantas, apa itu sebenarnya kasus yang menimpa Sengkon dan Karta sehingga menjadikannya kisah tak terlupakan?
Berikut ini ulasannya:
Kisah Pilu Sengkon dan Karta
Sengkon dan Karta merupakan dua petani biasa asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Namun, suatu hari di 1974, keduanya ditangkap karena tuduhan melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya.
Merasa tidak bersalah, Sengkon dan Karta awalnya menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, mereka dikatakan mendapat ancaman dan siksaan, sehingga terpaksa menyerah.
Beralih menuju pengadilan, Hakim Djurnetty Soetrisno memberi vonis 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Keduanya pun dijebloskan ke dalam jeruji besi.
tulis komentar anda