Masih Ada Tempat Hiburan Buka, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Bandung

Selasa, 14 April 2020 - 20:34 WIB
Petugas Polsek Lengkong menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Foto/Dokumentasi Polsek Lengkong
BANDUNG - Fakta masih ada tempat hiburan malam, yakni Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, mengejutkan Pemkot Bandung.

Apalagi, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443 yang berisi imbauan kepada pengelola tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tutup sementara selama virus Corona atau Covid-19 mewabah.

Menanggapi tempat hiburan yang masih buka tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya telah tiga kali memberikan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443 untuk menutup sementara tempat hiburan, termasuk ini Karaoke Retro.



Surat edaran disampaikan ke semua tempat hiburan, sejak Maret hingga April ke semua tempat hiburan. "Atas konsekuensi itu, tentu saja dari hasil penyegelan kepolisian, kami tindak lanjuti. Dari kepolisian nanti yang akan menyampaikan pak Kanit (Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Silvanus William Rompas). Ada unsur-unsur yang dilanggar, baik terkait Maklumat Kapolri maupun Pasal 216 KUHP," kata Rasdian.

Dia mengemukakan, jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, Pemkot Bandung bisa membekukan izin operasional Karaoke Retro. Karaoke Retro harus ditutup karena sudah terbukti mendatangkan orang.

"Itu (mendatangkan tamu) kan bukan mencegah (penularan virus Corona), tapi mendatangkan penyakit. Karena itu, ini tetap kami tindak lanjuti, dari kepolisian juga. Kalau disegel ada konsekuensinya," ujar Kasatpol PP.

"Nanti dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sesuai Pasal 72 tentang Kepariwisataan, itu kalau sudah ada pidananya, Pemkot bisa mencabut izin operasionalnya," tegas dia.

Disita Karaoke Retro buka sejak kapan? Rasdian menuturkan, Kanit Reskrim Polsek Lengkong yang akan menjelaskan. Kepolisian dan Pemkot Bandung masuk dalam gugus tugas khusus bidang operasi, pengamanan, dan penanganan. "Ini bagian dari penanganan, karena ada konsekuensinya," tutur Rasdian.

Berkaca dari kasus Karaoke Retro, ungkap dia, Satpol PP Kota Bandung akan kembali menggiatkan patroli agar semua tempat hiburan mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup sementara guna mencegah penularan virus Corona. (BACA JUGA: Positif Corona di Jabar Melonjak Signifikan, Sehari Bertambah 90 Kasus )

"Harus terus (patroli). Kami kan punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Semua unsur, TNI, Polri dan instansi terkait, ada dari Disbudpar Kota Bandung, sebagai leading sector," ungkap dia.

Diketahui, petugas Polsek Lengkong menggerebek dan menyegel Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto karena masih menerima pengunjung di saat virus Corona mewabah. Penggebekan berlangsung pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggebekan itu, polisi mengamankan empat pengelola Karaoke Retro, lima pengunjung, dan lima pemandu lagu. (BACA JUGA: Nekat Beroperasi saat Wabah, Karaoke Retro Digerebek Polisi dan Izin Terancam Dicabut )
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content