Kisah Perjanjian Giyanti, Siasat VOC Pecah Belah Kesultanan Mataram Islam Jadi Dua
Kamis, 13 Juni 2024 - 07:00 WIB
VOC Belanda benar-benar berhasil memecah belah Kesultanan Mataram Islam melalui serangkaian perjanjian, yang paling terkenal adalah Perjanjian Giyanti. Perjanjian ini, bersama beberapa perjanjian lainnya, memecah wilayah kerajaan di Jawa bagian tengah dan selatan.
Pascaperjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram Islam semakin menyempit. Perjanjian ini membagi wilayah Mataram di Jawa tengah-selatan menjadi dua entitas.
Yakni Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat . Hal itu dikutip dari “Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta: Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779 – 1810”.
Pada tahun 1755 hingga 1756, Pangeran Mangkubumi yang telah mendirikan istana sementara di Gamping, sebelah barat Yogyakarta sejak 1749, diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono I.
Dia mendirikan keratonnya di wilayah yang sebelumnya disebut Hutan Beringan, yang kini dikenal sebagai Keraton Yogyakarta. Pembagian wilayah Mataram ini terus berlanjut dengan Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757.
Dalam perjanjian ini, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa (1726-1795), diangkat sebagai Pangeran Miji atau setingkat bupati dan diberi wilayah Kasunanan Surakarta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati Mangkunegoro I yang memerintah dari 1757 hingga 1795.
Meskipun pembagian Jawa yang terjadi dua kali pada pertengahan abad ke-18 ini dimaksudkan untuk meredakan ketegangan, tidak semua pihak merasa puas. Salah satu tokoh yang merasa tidak puas adalah Pangeran Singosari (1727-1768).
Pascaperjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram Islam semakin menyempit. Perjanjian ini membagi wilayah Mataram di Jawa tengah-selatan menjadi dua entitas.
Yakni Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat . Hal itu dikutip dari “Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta: Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779 – 1810”.
Baca Juga
Pada tahun 1755 hingga 1756, Pangeran Mangkubumi yang telah mendirikan istana sementara di Gamping, sebelah barat Yogyakarta sejak 1749, diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono I.
Dia mendirikan keratonnya di wilayah yang sebelumnya disebut Hutan Beringan, yang kini dikenal sebagai Keraton Yogyakarta. Pembagian wilayah Mataram ini terus berlanjut dengan Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757.
Dalam perjanjian ini, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa (1726-1795), diangkat sebagai Pangeran Miji atau setingkat bupati dan diberi wilayah Kasunanan Surakarta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati Mangkunegoro I yang memerintah dari 1757 hingga 1795.
Meskipun pembagian Jawa yang terjadi dua kali pada pertengahan abad ke-18 ini dimaksudkan untuk meredakan ketegangan, tidak semua pihak merasa puas. Salah satu tokoh yang merasa tidak puas adalah Pangeran Singosari (1727-1768).
tulis komentar anda