Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:41 WIB
Syarifudin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan, kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," pungkas Syarifudin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum anggota dishub direkam videonya oleh seorang supir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati. Sang supir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh oknum dishub untuk uang rokok.

Video yang diunggah ke media sosial tersebut kemudian menjadi viral dan perbicangan netizen. Supir dalam video viral tersebut mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang sampai di tujuan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!