Oknum Dishub Viral karena Pungli di Jakbar Disanksi Penurunan Pangkat

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:41 WIB
loading...
Oknum Dishub Viral karena...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta, memberikan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi penurunan pangkat. Hal ini dilakukan terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) saat sebuah kendaraan truk terjaring razia KIR saat melintas di Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin menyebutkan pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap oknum bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.

"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Syarifudin menjelaskan, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan, kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," pungkas Syarifudin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum anggota dishub direkam videonya oleh seorang supir truk yang diberhentikan karena KIR kendaraannya mati. Sang supir diminta uang sebesar Rp50 ribu oleh oknum dishub untuk uang rokok.

Video yang diunggah ke media sosial tersebut kemudian menjadi viral dan perbicangan netizen. Supir dalam video viral tersebut mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp52 ribu dan akan digunakan untuk mengisi BBM karena pembayaran logistik baru diberikan oleh pengirim usai mengantarkan barang sampai di tujuan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved