43 Ribu Rumah di Lebak Banten Ternyata Tidak Layak Huni

Senin, 10 Juni 2024 - 21:41 WIB
Sebanyak 43 ribu unit rumah di Lebak, Banten tak layak huni. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Foto/Ilustrasi/MPI/Fariz Abdullah
LEBAK - Sebanyak 43 ribu unit rumah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dalam kondisi tidak layak huni alias reyot. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Puluhan ribu rumah reyot itu tersebar di 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Tak terkecuali di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Rangkasbitung.



Informasi diperoleh SINDOnews, setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Lebak hanya mampu menganggarkan perbaikan atau pembangunan RTLH antara 100 sampai 200 unit saja.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Segara tak menampik masih banyaknya rumah tidak layak huni menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah.

Tahun 2024 ini, lanjut Lingga, pihaknya menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk perbaikan 150 RTLH melalui program BSRS.

"Masing-masing RTLH penerima bantuan mendapat bantuan stimulan Rp 20 juta," kata Lingga, Senin (10/6/20249.



Minimnya anggaran untuk pengentasan RTLH, kata Lingga mengingat anggaran yang dimiliki Pemkab Lebak terbatas sehingga mesti terbagi dengan program-program prioritas lainnya.

"Walaupun terbatas anggaranya, namun Pemkab Lebak tetap berkomitmen memperbaiki RTLH," kata mantan Camat Malingping ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content