RPA Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Senin, 10 Juni 2024 - 16:40 WIB
"Pelakunya satu, dan pelakunya bukan lagi di bawah umur, dan saat ini kalau melihat prosesnya dalam hukum, dia usianya lanjut ya (sudah dewasa)," katanya.

"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya benar-benar dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apa pun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.

Adapun terduga pelaku disangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!