Bocah 9 Tahun Dibunuh usai Dicabuli, KPAD: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:31 WIB
Sebelumnya, Didik dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi, Dibungkus Karung lalu Dikubur

Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.

GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!