Wartawan Demo di DPRD NTT Tolak RUU Penyiaran: Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers

Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:56 WIB
Keempat, Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

Kelima, revisi UU penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif: munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Baca juga; Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan

Oleh karena itu, forum jurnalis Nusa Tenggara Timur untuk reformasi (KONSEP) mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!