Berani Melawan Keputusan, DPP PAN Pecat Ketua DPD PAN Sleman

Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:24 WIB
Plt DPD PAN Sleman Raspati Agus Sasongko (tengah) menunjukkan surat keputusan pemberhentian ketua DPD PAN Sleman Sadar Narimo di kantor DPD PAN Sleman, Kamis (20/8/2020). (Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan)
SLEMAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memecat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sleman Sadar Narima dan menunjuk Respati Agus Sasongko sebagai pelaksanan tugas (Plt) Ketua DPD PAN Sleman.

Pemberhentikan dan pengangkatan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 ditandatangi oleh ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjend Edy Soeparno.

Sadar Narima diberhentikan karena dinilai tidak dapat mengamankan dan tunduk kepada keputusan DPP PAN tentang penetapan calon bupati dan wakil calon bupati yang diusung PAN dalam pemilihan kepala daeral (Pilkada) Sleman 2020.

Selain itu Sadar Narima juga dinilai melawan keputusan DPP PAN dengan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Sleman melalui partai politik lain. (BACA JUGA: Bung Karno Meracik Kemerdekaan Sejak di Peneleh)

Berdasarkan ini, maka dalam rapat harian DPP PAN, 9 Juli 2020 menyetujui pemberentikan Sadar Narima dari jabatananya sebagai ketua DPP PAN Sleman dan melarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama ketua DPD PAN Sleman terhitung mulai diterbitkan SK.



“Secara umum Itulah alasan dasar pemberhentian ketua DPD PAN Sleman Sadar Narima,” kata Plt. Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka di kantor DPD Sleman, Kamis (20/8/2020).

Ade panggilan Respati Agus Sasangka mengatakan ada tiga agenda yang menjadi tugasnya.Yaitu konsolidasi dan pembinaan internal, pemenangan calon yang diusung dalam Pilkada dan mempersiapkan musyawarah daerah (Musda) untuk pergantian ketua definitif dan pengurus DPD PAN Sleman lima tahun mendatang. (BACA JUGA: Bayern dan PSG Bentrok di Final Liga Champions, Jaminan Lahirnya Sejarah)

“Hal lainnya menjaga nama baik dan menegakkan disiplin organisasi serta mengembangkan peran serta kader dalam kepartaian, Sehingga PAN dapat tumbuh dan berkembang menjadi partai yang maju serta menengakan pemilu 2024,” jelasnya.

Menurut Ade DPD, DPC dan DPRt se Sleman yang melanggar ketentuan ini dan tidak mematuhi SK tersebut akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN. Untuk itu, sebagai tugas utama sebagai prioritas yaitu konsolidasi internal, sebab menjelang Pilkada terjadi dialektika di internal PAN, sehingga ini menjadi tugas utama.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More