Judi Online Bisnis Sekeluarga Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 06 Juni 2024 - 20:07 WIB
Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online yang dikelola satu keluarga. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap 23 orang yang terlibat. Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).



Wira mengungkapkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin. “Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu, dan anak,” kata Wira.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!