Judi Online Bisnis Sekeluarga Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 06 Juni 2024 - 20:07 WIB
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar Rp60.000.
“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
Lihat Juga :