Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Pengamat: Pukulan Buat Mendagri Tito!
Kamis, 06 Juni 2024 - 16:00 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Foto/Istimewa
BANDUNG BARAT - Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmas Yani (Unjani), Arlan Sidha menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus segera mengevaluasi posisi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Hal itu dikarenakan kasus hukum yang menjerat Arsan Latif. Dia ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Ini perlu dievaluasi dan dicarikan solusi karena masih ada wakru tersisa melanjutkan pelayanan. Iya (dicopot) kalau sudah tersangka, ada proses lanjutan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Mendagri melakukan tindaklanjut persoalan ini,” kata Arlan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kejati Jadwalkan Periksa Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Status tersangka Latif tentunya menjadi pukulan bagi Kemendagri. Sebab dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri yang kemudian ditugaskan menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
Hal itu dikarenakan kasus hukum yang menjerat Arsan Latif. Dia ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Ini perlu dievaluasi dan dicarikan solusi karena masih ada wakru tersisa melanjutkan pelayanan. Iya (dicopot) kalau sudah tersangka, ada proses lanjutan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Mendagri melakukan tindaklanjut persoalan ini,” kata Arlan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kejati Jadwalkan Periksa Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong
Status tersangka Latif tentunya menjadi pukulan bagi Kemendagri. Sebab dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri yang kemudian ditugaskan menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
Lihat Juga :