Besaran Pajak Tanah dan Perdagangan yang Dibayar Rakyat di Masa Kerajaan Mataram Kuno

Rabu, 05 Juni 2024 - 06:23 WIB
Baca Juga: 13 Peninggalan Kebudayaan Kerajaan Mataram Kuno

Di tingkat pusat itu ada pula petugas yang khusus mencatat luas pelbagai jenis tanah di seluruh kerajaan dan ketetapan pajaknya (wilayah thäni atau wilang wanua). Oleh karena itu, sering dijumpai di dalam berbagai prasasti keterangan bahwa suatu daerah atau sebidang tanah di suatu daerah yang ditetapkan menjadi suatu daerah gai penghasilan pajak, atau pangguhan, sebanyak sekian mata emas atau perak.

Mereka mempunyai kewajiban kerja bakti atau gawai, dengan mengerahkan sekian orang setiap tahunnya, sering juga kewajiban kerja bakti itu dinilai dengan uang. Rupa-rupanya yang dimaksud dengan pangguhan itu semata-mata ialah hasil bumi karena prasasti-prasasti masih menyebutkan macam-macam pajak lain.

Menurut berita Cina rakyat harus membayar pajak sebanyak 10 persen dari hasil tanahnya. Ada juga keterangan yang menyatakan bahwa pajak tanah ditentukan berdasarkan luas tanahnya. Keterangan itu terdapat di dalam prasasti Palěpangan, yang menyebutkan bahwa rakyat Desa Palěpangan dikenai pajak sebesar 6 dhāraņa perak setiap tampah.

Di samping pajak hasil bumi dan pajak tanah rakyat harus juga membayar pajak perdagangan dan pajak usaha kerajinan. Pajak yang dikenakan kepada para pedagang (masamwyawahāra) dan pengrajin (misra) tidak diketahui ketentuannya, karena prasasti-prasasti hanya menyebutkan, bahwa di dalam daerah yang telah ditetapkan menjadi sima ada jumlah tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!