Bunuh dan Buang Sopir Taksi Online di Hutan Indramayu, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 04 Juni 2024 - 18:21 WIB
Namun, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Petugas Satreskrim Polres Indramayu yang telah mengantongi identitas mereka berhasil melacak jejaknya dan menangkap mereka di tempat persembunyiannya.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelas AKBP Fahri.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel kopling dan pisau yang digunakan untuk membunuh Budi, serta mobil dan handphone milik korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!