Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa
Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18 WIB
FLORES TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem Informasi Desa (SID).
Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi internet desa tersebut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka Indra Septiana dalam sidang putusan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini membuat status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka cukup kuat dan memenuhi syarat formil serta materiil. Oleh sebab itu dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.
Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut. ”Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. “Proses hukum terhadap Agustinus dilanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Cornelis Oematan.
Dia menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, selaku pemohon telah diperiksa sebagai saksi. Hal ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa intervensi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan ke pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kasus korupsi tersebut, mantan Wakil Bupati tersebut tidak hadir dalam sidang tersebut.
Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi internet desa tersebut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka Indra Septiana dalam sidang putusan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini membuat status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka cukup kuat dan memenuhi syarat formil serta materiil. Oleh sebab itu dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.
Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut. ”Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. “Proses hukum terhadap Agustinus dilanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Cornelis Oematan.
Dia menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, selaku pemohon telah diperiksa sebagai saksi. Hal ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa intervensi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan ke pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kasus korupsi tersebut, mantan Wakil Bupati tersebut tidak hadir dalam sidang tersebut.
(ams)
tulis komentar anda