Kuatkan Alibi Tak Membunuh Vina Cirebon, Pegi Perong Ajukan 2 Saksi Baru

Sabtu, 01 Juni 2024 - 15:28 WIB
Pegi Setiawan atau Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon) dan Eky, mengajukan dua nama, yakni Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi baru. Foto/iNews TV/Mujib Prayitno
BANDUNG - Pegi Setiawan atau Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana atau Eky, mengajukan dua nama, yakni Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi baru.

Kedua saksi baru itu merupakan teman kerja Pegi Perong sesama kuli bangunan yang akan menguatkan alibi tak membunuh Vina Cirebon.

Baca juga: 3 Teman Pegi Perong Diperiksa Polisi 6 Jam Lebih, Dicecar 33 Pertanyaan soal Alibi

Jadi, total saksi Pegi Perong berjumlah 5 orang. Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi telah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Iwan dan Yadi merupakan kuli bangunan, teman kerja kliennya. Yadi dan Iwan tahu betul keberadaan Pegi Perong di Bandung bekerja di proyek pembangunan rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!