Kuatkan Alibi Tak Membunuh Vina Cirebon, Pegi Perong Ajukan 2 Saksi Baru

Sabtu, 01 Juni 2024 - 15:28 WIB
Pegi Setiawan atau Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon) dan Eky, mengajukan dua nama, yakni Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi baru. Foto/iNews TV/Mujib Prayitno
BANDUNG - Pegi Setiawan atau Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana atau Eky, mengajukan dua nama, yakni Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi baru.

Kedua saksi baru itu merupakan teman kerja Pegi Perong sesama kuli bangunan yang akan menguatkan alibi tak membunuh Vina Cirebon.



Jadi, total saksi Pegi Perong berjumlah 5 orang. Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi telah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Iwan dan Yadi merupakan kuli bangunan, teman kerja kliennya. Yadi dan Iwan tahu betul keberadaan Pegi Perong di Bandung bekerja di proyek pembangunan rumah.

"Ada dua saksi lagi. Yang bersangkutan teman kerja Pegi Setiawan, namanya Yadi sama Iwan," kata Toni, Jumat (31/5/2024).

Yadi dan Iwan diajukan oleh Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik, yaitu, Suharsono alias Bondol, Ibnu, dan Suparman.



"Ada dua saksi lagi yang akan diperiksa yaitu teman kerjanya juga. Artinya Pegi benar-benar ada di Bandung (saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon)," ujar Toni.

Terkait pemeriksaan tiga rekan kerja Pegi, yakni, Suharsono alias Bondol, Ibnu dan Suparman, tutur Toni, penyidik menyita telepon seluler (ponsel) milik Bondol dan Suparman.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content