Penjual Konten Pornografi Anak Sudah Sebarluaskan 2.010 Video, Punya 398 Pelanggan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:21 WIB
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap

"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas dia.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!