Penjual Konten Pornografi Anak Sudah Sebarluaskan 2.010 Video, Punya 398 Pelanggan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:21 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media X dan Telegram telah berlangsung sejak 2022. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media X dan Telegram telah berlangsung sejak 2022. Pelaku berinisial DY (25) telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video asusila dengan subjek anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Tersangka DY Jual Konten Pornografi Anak sejak 2022, Raup Uang Ratusan Juta

"Kemudian sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.

Hendri mengatakan pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi chating Telegram dengan menggunakan lima akun yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!