Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:50 WIB
Serikat buruh di Jawa Barat menolak keras rencana pemotongan 3 persen dari gaji atau upah untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam kebijakan ini, beberapa pasal di dalamnya mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Baca juga: JK Ingatkan Pengelolaan Tapera Harus Transparan
Disebutkan dalam ayat 2, simpanan untuk peserta pekerja tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, kebijakan ini sangat membebani para buruh.
Dalam kebijakan ini, beberapa pasal di dalamnya mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Baca juga: JK Ingatkan Pengelolaan Tapera Harus Transparan
Disebutkan dalam ayat 2, simpanan untuk peserta pekerja tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, kebijakan ini sangat membebani para buruh.
Lihat Juga :