3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:53 WIB
Di desanya tersebut, Iden mengungkapkan adanya praktik pergeseran suara di 37 TPS dengan jumlah mencapai 395 suara. Pergeseran suara itu diduga terjadi untuk Partai Gerindra dan suara caleg nomor urut 4 ke caleg nomor urut 1.

Hal senada diungkapkan dua saksi lainnya yakni Nur Yusuf (PPS Desa Telajung) dan Riyan Ramadani (PPS Jatiwangi). Yusuf menyebut terjadi pergeseran suara di 61 TPS di Desa Telajung dengan total 198 suara.

Sedangkan Riyan mengungkapkan pergeseran suara di Desa Jatiwangi terjadi di 16 TPS dengan total 70 suara. Selanjutnya, dia menyebut suara tersebut dodiga bergeser dari suara partai ke suara caleg nomor urut 1, Gerindra.

Selain tiga saksi fakta, turut dihadirkan pula saksi ahli yakni Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan. Jamin berpendapat kesaksian PPS menjadi penguat bahwa indikasi pergeseran suara benar terjadi.

Gugatan itu dikuatkan juga oleh adanya formulir hasil penghitungan yang tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner PPK. Hal itu dapat diindikasikan adanya kekeliruan dari penghitungan tersebut.

Praktik kecurangan terkait pergeseran suara ini pun telah dibenarkan dengan putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif yang dilakukan PPK hingga berujung pada pemecatan.

“Terdapat indikator-indikator yang digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang didalilkan dalam perkara ini antara lain pergeseran perubahan suara partai, peralihan suara antar caleg, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menandatangani Formulir D Hasil Kecamatan, terdapat Catatan Kejadian Khusus oleh saksi,” tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!