Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:09 WIB
"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pasca menerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui facebook," tuturnya.
Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Polisi Sita 8 Mobil dan 25 KTA DPR Palsu, Diduga Melibatkan Oknum Pengacara
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Polisi Sita 8 Mobil dan 25 KTA DPR Palsu, Diduga Melibatkan Oknum Pengacara
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
(kri)
Lihat Juga :