RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:13 WIB
Menurut dia, keluarga beserta N saat ini lebih menghendaki dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterima dari perusahaannya.
"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Namun, korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," ucapnya.
Amriadi mengungkapkan hasil pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan RPA Perindo selaku perwakilan korban dengan perusahaan tempat korban bekerja. Pertemuan dilakukan di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara.
RPA Perindo menuntut ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.
"Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 juta berdasarkan kerugian materiil dan immateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan," kata Amriadi.
"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Namun, korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," ucapnya.
Amriadi mengungkapkan hasil pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan RPA Perindo selaku perwakilan korban dengan perusahaan tempat korban bekerja. Pertemuan dilakukan di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara.
RPA Perindo menuntut ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.
"Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 juta berdasarkan kerugian materiil dan immateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan," kata Amriadi.
Lihat Juga :