RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut

Selasa, 28 Mei 2024 - 00:13 WIB
RPA Partai Perindo melakukan pendampingan dan advokasi korban dugaan perbudakan oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Muhammad Farhan
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan dan advokasi korban dugaan perbudakan oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban N (24) kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena dilaporkan perusahaannya di Muara Angke, Pluit, karena dugaan penggelapan dana penjualan ikan.

RPA Perindo melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, pihaknya juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.



Baca juga: RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut

"Karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil," ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!